PROSES SERTIFIKASI BENIH
A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian
sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat
diedarkan.
B. Maksud Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan
terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
C. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain
adalah : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta
menyediakan secara kontinyu kepada petani.
D. Sasaran Sertifikasi Benih
1.
Mempertahankan kemurnian
keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2.
Membantu para produsen
benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3.
Membantu para petani
dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.
E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih
1.
Mengadakan pemeriksaan
lapang;
2.
Mengadakan pengawasan
panen dan pengolahan benih;
3.
Mengadakan pemeriksaan
alat panen dan alat pengolahan benih;
4.
Mengadakan Pengambilan
contoh benih untuk diuji di laboratorium;
5.
Menetapkan lulus atau
tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6.
Mengadakan pengawasan
pemasangan label dan segel sertifikasi;
7.
Mengadakan pengumpulan
dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system
sertifikasi benih;
8.
Melaksanakan pencatatan
dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi.
F.
Landasan
Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun
1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22
Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
3. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.
460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun
1971;
4. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian
dan Tanaman Pangan NomorSK.I.HK.050.84.68, tentang Prosedur Sertifkasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, tentang Pedoman
Khusus Sertifikasi Benih;
5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97,
tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
1017/Kpts/TP.120/12/98, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih
dan Pengeluaran Benih Bina;
7. Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan
Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, tentang Pedoman tata Cara dan
Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina;
8. Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan
Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi
untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif;
9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
39/Permentan/OT.140/8/06, tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan Peredaran
Benih Bina;
10. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
28/Permentan/SR.120/3/07, tentang Produksi Benih, Kedelai;
11. Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh
pemulia atau instansinya.
G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan
hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan
oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat
harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk
menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang
akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang
telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri
Pertanian serta dapat disertifikasi.
4. Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih
bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan
diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang
yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
a. Letak dan batas areal jelas
b. Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas
benih
c. Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain,
Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas
varietas lain tetapi mudah dibedakan.
d. Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR)
mengelompok.
e. Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan
areal sertifikasi (dalam Tabel)
5. Isolasi
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
a. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan
penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal
penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
b. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini
bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara
varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi
standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas
benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan
Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I
(fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III
(menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing
harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan
diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan
sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih
lainnya.
8. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan
lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang
meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih
tanaman lain, dan daya tumbuh.
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses
sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel.
Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang
dihasilkan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Disini